Setahun berselang, kekhawatiran tersebut benar-benar terbukti. Di mana Anwar Usman memimpin dan memutuskan sidang putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Pada putusannya, MK memperbolehkan mereka yang belum berusia 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan yang dipilih dalam Pemilihan Umum atau Pilkada (elected officials), untuk dicalonkan sebagai capres-cawapres.
Keputusan MK yang dipimpin Anwar Usman itu pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka melaju sebagai kandidat cawapres.