Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memutuskan memberhentikan hakim sekaligus Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya pada Selasa (7/11/2023). Ia terbukti melangar kode etik dan perilaku hakim terkait putusan MK yang membuka jalan bagi kemenakannya yakni Gibran Rakabuming Raka melaju sebagai kandidat cawapres.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut profil dan perjalanan karier dari seorang Anwar Usman:
Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 itu terpilih menjadi hakim konstitusi ,menggantikan M Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri pada Maret 2011.
“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” kata Anwar Usman usai dilantik sebagai Ketua MK.
Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku dirinya terbiasa hidup dalam kemandirian.
Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
Lulusan PGAN
Atas restu Ayahanda, Usman A. Rahim serta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar Usman merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Baca Juga: Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK
Pecinta Teater