Demi Independensi, Ketua MKMK Jimly Imbau Hakim Konstitusi Tak Bergaul dengan Pengusaha dan Politisi

Selasa, 07 November 2023 | 22:28 WIB
Demi Independensi, Ketua MKMK Jimly Imbau Hakim Konstitusi Tak Bergaul dengan Pengusaha dan Politisi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa hakim tidak boleh bergaul dengan pengusaha dan politisi.

Pasalnya, hal itu dinilai bisa membuka peluang intervensi dari pihak luar kepada para hakim. Terlebih, hal itu disebut benar terjadi di kalangan hakim konstitusi.

"Kita tak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Nah, makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi," tegas dia.

Dia menekankan bahwa kedekatan hakim dengan pengusaha dan politisi bisa mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.

"Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan," tutur Jimly.

Diketahui, MKMK membacakan putusannya hari ini sejak pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam putusannya, MKMK menyatakan sembilan hakim konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK.

Baca Juga: TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK Tak Berikan Dampak Jegal Prabowo-Gibran

Untuk itu, sembilan hakim dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI