TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK Tak Berikan Dampak Jegal Prabowo-Gibran

Selasa, 07 November 2023 | 21:54 WIB
TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK Tak Berikan Dampak Jegal Prabowo-Gibran
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku bersyukur putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membatalkan putusan MK terkait batas usia maju capres dan cawapres. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku bersyukur putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membatalkan putusan MK terkait batas usia maju capres dan cawapres. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka tetap maju mendampingi Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Wakil Komandan Echo TKN, Habiburokhman di Sekber Relawan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Sementara itu, Wakil Komandan Echo TKN Hinca Pandjaitan juga menegaskan hal serupa. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan putusan MKMK tidak berdampak terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI.2023.

"Oleh karena itu Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan jadi pasangan yang sah," kata Hinca.

Baca Juga: Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

"Tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ujarnya.

Dua Wakil Komandan Echo TKN, Adies Kadir dan Sarifuddin Sudding juga menegaskan apa yang telah disampaikan Habiburokhman dan Hinca bahwa pasangan Prabowo-Gibran tetap berlayar.

"Jadi momen ini kami sangat bersyukur dengan masih diakuinya capres cawapres kami tidak ada upaya-upaya yang diisukan untuk jegal calon yang kami usung," ujar Adies.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tang memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui keterangannya, Pakar hukum tata negara ini merujuk kembali putusan MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik oleh MKMK.

Baca Juga: Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan

Sanksi etik terhadap Anwar Usman yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik lah yang dijatuhkan," kata Yusril kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyapa pendukung saat deklarasi pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyapa pendukung saat deklarasi pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom

Yusril mengatakan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Yusril menegaskan bahwa putusan MK tetap final dan mengikat.

"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerap kali diexaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar Yusril.

"Hasil examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja," kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan pihaknya tidak menghalangi bila ada pihak yang ingin mengajukan perkara baru.

"Kami juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK. Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," ujarnya.

Pelanggaran Berat Anwar Usman

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI