Jangan Hanya Jabatan Dicopot, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Berharap Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK

Selasa, 07 November 2023 | 21:42 WIB
Jangan Hanya Jabatan Dicopot, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Berharap Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusannya, Jimly Asshiddiqie menyatakan ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, menilai adanya putusan itu telah mengafirmasi adanya pelanggaran berat soal putusan batas usia capres-cawapres.

"Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, putusan MKMK membuktikan bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Untuk itu, ia berharap Anwar Usman benar-benar diberhentikan tidak hanya dicopot dari Ketua MK.

Baca Juga: MKMK Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi

"MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK," tuturnya.

Di sisi lain, Arsjad berharap juga MKMK bisa membuka peluang untuk bisa merevisi putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres.

"Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023," ujarnya.

"Semoga MK tetap jadi penjaga konstitusi. TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia," sambungnya.

Ia memahami bahwa putusan MK tentang batas usia cawapres sudah final. Tapi, harus diakui, kata dia, bahwa dengan keputusan ini, wibawa MK kemarin sudah runtuh.

Baca Juga: Prabowo 'Spill' Ada Menteri Neolib di Kabinet, Apa Ciri-cirinya?

Arsjad mengatakan, skandal pelanggaran etika para hakim MK harus menjadi pelajaran untuk membangun kembali kepercayaan MK ke depan. Terutama untuk memastikan Pemilu yang akan datang akan berjalan dengan jujur dan adil.

Skandal pelanggaran etika para hakim MK, kata dia, telah memicu krisis demokrasi dan harus diakui kalau demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

"Mari bersama-sama ke depan jadikan Pemilu yang adil. Memastikan bahwa suara rakyalah yang jadi raja. Kemarin kami akui suasananya gelap. Paling tidak sedikitnya sekarang ada sinar-sinar sedikit nasib demokrasi," ujarnya.

Arsjad mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud mengharapkan tidak ada lagi cawe-cawe yang merusakan konstitusi dan merusak demokrasi.

"Kami mengharapkan semua bisa jaga demokrasi dan konstitusi. Kami juga harapkan teman-teman di MK bisa menjaga karena ini penting buat demokrasi bangsa Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI