Suara.com - Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Firli Bahuri dipastikan tidak datang menghadiri panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023). Hal itu karena Firli disebut menghadiri road show bus KPK dan Hakordia di Aceh.
Namun belakangan terungkap, agenda itu berlansung bukan hari ini, tetapi dimulai pada Kamis hinga Minggu, 9-12 November 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyebut, Filri hari ini diagendakan berangkat ke Aceh dan memeriksa kesiapannya.
"Hari ini perjalanan dan pengecekan kesiapan acara. Besok tanggal 8 November RDP dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda, tanggal 9 November ceremoni pembukaan roadshow," kata Ali lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa sore.
Sementara pada tanggal 10 November Firli disebut rapat koordinasi dengan kepala daerah dan acara dialog di TVRI. Kemudian tanggal 11 November rapat koordinasi dengan DPRA dan DPRK, dan membuka kegiatan soskam untuk siswa SD sampai SMA.
Menangapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hal itu adalah upaya Firli untuk menghindari panggilan Polda Metro Jaya, dengan membuat kegiatan yang dinialainya mengada-ngada.
"Kalau alasan untuk mengecek langsung kayak acara 17 Agustus di hari kemerdekaan, dicek oleh Pak Jokowi sehari sebelumnya itu wajar kan, karena acara penting. Bis ini kan sudah jalan kemana-kemana, enggak ada perlu ada pengecekan-pengecekan, memang bahwa alasan mengecek itu adalah alasan mengada-mengada lagi," kata Boyamin lewat keteranganya kepada Suara.com.
Dia juga menyebut, kegiatan road show bus KPK jarang diikuti oleh Firli. Menurutnya yang biasa hadir, para wakil ketua KPK. Atas hal itu, dia mengusulkan Polda Metro Jaya dapat mengambil tindakan tegas.
"Jadi menurut saya, ini hanya alasan untuk menghindari pemanggilan hari ini. Dan saya kembali kepada pernyataan saya sebelumnya, adalah penyidik Polda bisa melanjutkan, meneruskan untuk gelar perkara, penetapan tersangka atau upaya menjempuk paksa, macam-macamlah," tegasnya.
Namun terpenting menurutnya, melakukan pencagahan kepada Firi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Dalih Dinas KPK, Filri Bahuri Dinilai Hambat Penyidikan Polda di Kasus Pemerasan ke SYL
"Perlu juga dilakukan upaya berikutnya, adalah cekal. Adalah saksi boleh dicekal deh 6 bulan. Daripada nanti pergi ke luar negeri, Aceh atau Medan itu kan bisa saja ke Singapura atau Malaysia. Itu sebenarnya bisa saja dilakukan upaya cekal. Tapi kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Merto Jaya," kata Boyamin.