Suara.com - Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut kontrak antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan liquefied natural gas atau LNG masih berlangsung panjang.
Sebagaimana diketahui kerjasama pengadaan LNG tersebut saat ini sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga kerugian negara Rp2,1 triliun.
"Kontraknya panjang, makanya ini jadi bahan di sinilah (KPK), kamu tanya sama mereka (penyidik)," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan disebut menjadi pihak yang bertanggung jawab dan telah dijadikan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai 6 Jam Diperiksa, Ahok Koar-koar KPK Pegang Banyak Kasus Lain di Pertamina
Hal itu karena saat menjabat sebagai direktur utama Pertamina periode 2009-2014, Karen disebut KPK mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.
Keputusan itu diambil Karen, juga disebut KPK tanpa melakukan kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Karenanya seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
Belajar dari kejadian itu, Ahok menyebut mereka sudah memberikan arahan kepada direksi untuk melakukan mitigasi resiko.
"Kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu udah ada guidance-nya. AD-ART pertamina juga sudah kami revisi," tuturnya.