Suara.com - Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Dia diperiksa kurang lebih 6 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023). Setelah tiba di KPK pada pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.36 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ahok enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK.
"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih," kata Ahok.
Baca Juga: Usai Dilantik Sebagai Deputi Penindakan KPK yang Baru, Rudi Setiawan Bicara Tentang OTT
Ketika dimintai tanggapan soal dua kasus korupsi di Pertamina yang saat ini bergulir di KPK, Ahok mengatakan ada banyak kasus lain. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail.
"Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh," kata Ahok.
Diketahui, ada dua kasus korupsi di Pertamina yang belakangan terungkap. Pertama terkait kasus yang menjerat Karen dan terbaru perkara korupsi pengadaan katalis dengan empat orang yang jadi tersangka.
Disebutnya, setiap ada temuan yang mengarah korupsi, mereka petinggi di Pertamina dipastikannya melapor ke BUMN.
"Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti," imbuhnya.
Dalam kasus korupsi di Pertamina, Karen diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.
Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.