Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lebih dari satu orang Hal itu merujuk pada pasal yang digunakan penyidik KPK pada perkara ini, yakini suap dan gratifikasi.
"Kalau suap itu enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak dua, tapi di situ-kan ada yang jadi perantaranya dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur dikutip Suara.com pada Selasa (7/11/2023).
![Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/20/32213-direktur-penyidikan-kpk-brigjen-asep-guntur-rahayu.jpg)
Naik Penyidikan
Status kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy Hiariej yang ditangani KPK telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatkan status penyidikan itu dilakukan KPK setelah melaksanakan gelar perkara pada Oktober bulan lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka belum dapat mengungkapkan nama-nama para tersangka.

Kontruksi perkara dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawabannya bakal diumumkan secara resmi, saat proses penyidikan dianggap cukup lengkap.
""Yang artinya tentu kami msih butuhkan proses-proses, dalam hal ini memenuhi syarat-syarat formilnya, administrasinya dan termasuk juga melengkapi alat bukti yang kami peroleh pada proses lidik," sambungnya.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Ahok Hari Ini, Kasus Apa?
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.