Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lebih dari satu orang Hal itu merujuk pada pasal yang digunakan penyidik KPK pada perkara ini, yakini suap dan gratifikasi.
"Kalau suap itu enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak dua, tapi di situ-kan ada yang jadi perantaranya dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur dikutip Suara.com pada Selasa (7/11/2023).
Naik Penyidikan
Status kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy Hiariej yang ditangani KPK telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatkan status penyidikan itu dilakukan KPK setelah melaksanakan gelar perkara pada Oktober bulan lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Ahok Hari Ini, Kasus Apa?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka belum dapat mengungkapkan nama-nama para tersangka.
Kontruksi perkara dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawabannya bakal diumumkan secara resmi, saat proses penyidikan dianggap cukup lengkap.
""Yang artinya tentu kami msih butuhkan proses-proses, dalam hal ini memenuhi syarat-syarat formilnya, administrasinya dan termasuk juga melengkapi alat bukti yang kami peroleh pada proses lidik," sambungnya.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Korupsi Di Dirjen Perkeratapian, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.