Suara.com - Bakal capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membuat keputusan yang objektif terkait dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait putusan syarat capres-cawapres.
Anies percaya MKMK dapat memegang etika dan objektivitas dalam keputusan atas nasib Ketua MK, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya.
"Kita percayakan kepada majelis kehormatan, untuk menjalankan menuntaskan tugas dengan baik dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," kata Anies kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Kemudian, Anies bercerita mengenai pengalamannya menjadi Ketua Komite Etik KPK pada tahun 2012 silam. Ia mengatakan perkara yang berkaitan dengan etik maka harus pula diperhatikan etika dalam memutusnya.
Baca Juga: Di Depan Menantu Rizieq Shihab, Anies Ingin Wujudkan Negara Ramah Ulama
"Dari pengalaman itu saya melihat bekerja dalam soal etika ini harus menjaga etika juga. Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif," ungkap Anies.
"Lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK, kalau sekarang kaitannya dengan MK," imbuhnya.
Diketahui, MKMK akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang menjadi buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Sidang yang akan diputus oleh tiga serangkai Jimly Asshidiqqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams itu akan digelar di ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB sore nanti.
Jimly sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Kita Ini Urus Kode Etik Hakim, Kok Disuruh Nilai Putusan MK, Gimana?
"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.
MKMK diketahui telah menggelar rapat internal untuk merumuskan putusan yang akan dibacakan sore ini.