Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemeterian Perhubungan. Dua orang tersangka merupakan petinggi perusahaan, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).
"Dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka AD dan ZF," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Sedangkan empat pihak swasta Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Baca Juga: Belum Kelar Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Terkait Harta Kekayaan
Dalam kasus ini Asta Danika dan Zulfikar Fahmi diduga memberikan suap senilai Rp 935 juta kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Pemberian uang diduga untuk mendapatkan proyek di lingkuangan Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Bandung.
Guna proses penyidikan, KPK menahan Asta Danika di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama terhitung sejak tangal 6 sampai 25 November 2023. Sedangkan Zulfikar Fahmi belum dilakukan penahana. Kepadanya diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilannya berikutnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.