Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 08:10 WIB
Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. [Youtube/Al-Zaytun Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan, tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023) besok.

"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," kata Arief di Indramayu, Senin (6/11/2023).

Arief menjelaskan, sidang itu merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari. Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.

"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban. Sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.

Sedangkan terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.

"Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi," ujarnya.

Ia menuturkan hal terpenting yang saat ini mesti dilakukan adalah menunggu proses tersebut selesai. "Jadi nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.

Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dengan status sebagai tahanan Jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI