Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mendorong anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Wempi menegaskan, dukungan itu menjadi salah satu agenda prioritas MRP Papua Selatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Tugas lainnya yang tak kalah penting yakni menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRPS) dan gubernur.
MRP juga berwenang mendorong pihak eksekutif agar mengimplementasikan amanat Perdasus secara baik dan optimal. Dia menyebutkan, terdapat 11 Perdasus dan 17 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang harus ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
“MRP Papua Selatan sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus, kiranya dapat mendorong gubernur dan DPRPS nantinya dalam menindaklanjuti amanat penyusunan Perdasus serta mengawasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik,” jelas Wempi saat melantik 33 anggota MRP Papua Selatan masa jabatan 2023-2028 di Ballroom Swissbell Hotel Merauke, Papua Selatan, Senin (6/11/2023).
Sebagai daerah yang baru terbentuk, Papua Selatan juga memiliki beberapa agenda utama lainnya yang perlu menjadi perhatian MRP. Hal itu seperti penyelesaian aset dan dokumen DOB serta penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
“Untuk itu saya berpesan agar MRP Papua Selatan bersama-sama dengan gubernur dapat berkolaborasi dan saling mendukung dalam merealisasikan agenda-agenda tersebut,” ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan, anggota MRP Papua Selatan juga perlu memahami dan mendalami substansi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Terlebih regulasi ini terakhir diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Pemahaman juga diperlukan terhadap berbagai peraturan turunannya. Wempi menegaskan, anggota MRP juga harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Ini termasuk melaksanakan berbagai poin surat pernyataan yang ditandatangani sebagai syarat mendaftar menjadi anggota MRP. Sebagai lembaga kultural, anggota MRP Papua Selatan hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Baca Juga: 4 Peluang Bisnis yang Dapat Kamu Manfaatkan Menjelang Pemilu 2024
Upaya ini dilakukan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. “Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan gubernur dan DPR Papua Selatan dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus,” tambah Wempi.