KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham

Senin, 06 November 2023 | 22:30 WIB
KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal gratifikasi dan suap dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya dalam penangangan kasus korupsi, KPK biasanya mendapatkan bantuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis.

Didalamnya mereka menemukan transaksi keuangan yang banyak. Dari setiap transaksi itu mereka harus menemukan maksud dan tujuan pemberiannya.

"Jadi kalau misalnya menggunakan pasal suap, harus benar-benar tadi, satu persatu dibuktikan bahwa meeting of mind-nya seperti apa, dimana, keperluannya untuk apa, kemudian ada pergeseran uang itu dalam rangka apa," ujar Asep.

Sebagaimana diketahui, KPK telah selesai melakukan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Eddy. Kekinia statusnya ditingkatkan ke penyidikan, setelah KPK melakukan gelar perkara pada Oktober bulan lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka belum dapat nama para tersangkanya, karena proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses sidik itu telah cukup," katanya.

"Yang artinya tentu kami msih butuhkan proses-proses, dalam hal ini memenuhi syarat-syarat formilnya, administrasinya dan termasuk juga melengkapi alat bukti yang kami peroleh pada proses lidik," sambungnya.

Baca Juga: KPK Tak Mau Firli Bahuri Disebut Mangkir Padahal Tak Bakal Hadiri Pemeriksaan Polda Selasa Besok!

Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI