Suara.com - Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis PT Pertamina Persero.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut korupsi itu berupa gratifikasi yang merupakan perkara baru ditangani lembaga antikorupsi.
"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal belasan miliar rupiah," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/11/2023).
Dalam penetapan tersangka tersebut KPK telah memiliki kecukupan alat bukti.
"Alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan," ujar Ali.
"Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," sambungnya.
Adapun keempat tersangka adalah Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero), Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi.
Guna proses penyidikan keempat tersangka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. Mereka diminta untuk kooperatif pada agenda pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?