Tolak Beri Keterangan di Kasus Korupsi Ayahnya, Jaksa Tetap Gali Informasi dari Mario Dandy

Senin, 06 November 2023 | 17:06 WIB
Tolak Beri Keterangan di Kasus Korupsi Ayahnya, Jaksa Tetap Gali Informasi dari Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo saat menghadiri sidang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/11/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo menolak memberikan keterangan untuk ayahnya Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mario dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/11/2023).

"Saya keberatan memberikan keterangan," kata Mario saat Majelis Hakim memintanya untuk bersumpah sebelum diperiksa.

Mendapatkan penolakan dari Mario, Hakim lantas bertanya kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baik yang mulia, sebagaimana saksi sebelumnya yang mulia, saksi atas nama Christofer Dhyaksa Dharma, sama dengan statusnya sama anak dari terdakwa. Dan andaipun nanti membutukan keterangan, kami mohon tidak disumpah yang mulia," kata Jaksa.

Baca Juga: Modus TPPU Panji Gumilang: Duit Mengalir Ke 144 Rekening, Nilainya Tembus Rp 1,1 Triliun

Akhirnya Jaksa tetap menggali keterangan dari Mario, meskipun yang bersangkutan tidak diambil sumpah. Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pembelian mobil oleh Rafael Alun yang diduga turut melibatkan Mario.

Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, ketiga anak Rafael diduga turut menerima aliran perkara korupsi ini. Pertama, Angelina Embun Prasasya, disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah Nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp 400.000.000.

Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik, dengan plat nomor B 808 ET seharga Rp 300 juta.

Kemudian, membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga seharga Rp2.170.000.000 atau Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan pembelian tersebut, Rafael membelinya bersama Mario Dandy.

Peluk Cium Rafael Alun

Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus TPPU, Transaksi Rekening Tembus Rp 1 Triliun Lebih

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]

Sebelum persidangan dimulai, pertemuanya keduanya berlangsung haru. 

Mario tiba lebih awal di ruang sidang, kemudian disusul Rafael. Melihat ayahnya, Mario dengan cepat memeluk dengan erat. Kedunya berpelukan cukup lama.

Rafael beberapa kali menepuk pundak Mario dan mencium keningnya. Di sela pelukan keduanya, terdengar Rafael berbisik mengungatkan Mario.

"Hadapi, jalani...." kata Rafael tetap memeluk erat Mario.

Dalam kesempatan yang sama, Rafael Alun  Trisambodo mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengahadirkan putranya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi pada  persidangan kasus korupsi yang menjerat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/11/2023).

"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael.

Dia mengaku tidak bertemu Mario selama delapan bulan, karena anaknya tersebut terjerat kasus penganiayaan berat dan sudah dijatuhui hukuman 12 tahun penjara.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum  karena saya sudah delapan bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," ujar Rafael.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI