Suara.com - Rafael Alun Trisambodo mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengahadirkan putranya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/11/2023).
"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael.
Dia mengaku tidak bertemu Mario selama delapan bulan, karena anaknya tersebut terjerat kasus penganiayaan berat dan sudah dijatuhui hukuman 12 tahun penjara.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena saya sudah delapan bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," ujar Rafael.
Baca Juga: Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!
Sebelum persidangan dimulai, pertemuanya keduanya berlangsung haru. Mario tiba lebih awal di ruang sidang, kemudian disusul Rafael. Melihat ayahnya, Mario dengan cepat memeluk dengan erat. Kedunya berpelukan cukup lama.
Rafael beberapa kali menepuk pundak Mario dan mencium keningnya. Di sela pelukan keduanya, terdengar Rafael berbisik mengungatkan Mario.
"Hadapi, jalani...." kata Rafael tetap memeluk erat Mario.
Didakwa Anak Terima Duit Korupsi Rafael
Dalam dakwaan jaksa, ketiga anak Rafael diduga turut menerima aliran perkara korupsi ini. Pertama Angelina Embun Prasasya, disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah Nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000.
Baca Juga: Tangis Pecah saat Anaknya jadi Saksi di Sidang, Rafael Alun Peluk Erat Mario Dandy
Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET seharga Rp 300 juta.
Kemudian, membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga seharga Rp2.170.000.000 atau Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan pembelian tersebut, Rafael membelinya bersama Mario Dandy.