Suara.com - Rafael Alun Trisambodo akhirnya mendapat kesempatan menemui putranya, Mario Dandy Satriyo setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat. Mereka bertemu saat Mario dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk Rafael yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Pengamatan Suara.com, pertemuan Bapak dan anak itupun berlangsung haru. Mario tiba lebih awal di ruang sidang, kemudian disusul Rafael. Melihat ayahnya, Mario dengan cepat memeluk dengan erat. Kedunya berpelukan cukup lama.
Rafael beberapa kali menepuk pundak Mario dan mencium keningnya. Seketika terdengar Rafael berbisik mengungatkan Mario.
"Hadapi, jalani..," kata Rafael sambil memeluk erat Mario.
Baca Juga: Tangis Pecah saat Anaknya jadi Saksi di Sidang, Rafael Alun Peluk Erat Mario Dandy
Sebagaimana diketahui, Mario dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael.
"Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Marion Dandy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, ketiga anak Rafael diduga turut menerima aliran perkara korupsi ini. Pertama Angelina Embun Prasasya, disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah Nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400 juta.
Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik, dengan plat nomor B 808 ET seharga Rp300 juta.
Kemudian, membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga seharga Rp2,1 miliar. Untuk menyamarkan pembelian tersebut, Rafael membelinya bersama Mario Dandy.
Baca Juga: Hari Ini Mario Dandy Dan Kakaknya Bersaksi Untuk Sang Ayah Rafael Alun Di Kasus Pencucian Uang