Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023).
Lantas bagaimana respons dari Koalisi Indonesia Maju atas putusan yang bisa saja berpotensi menggagalkan Gibran Rakbuming Raka maju sebagai cawapres?
Ketua Harian DPP Partai Gerindram Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan MKMK besok tidak bakal mengubah putusan MK sebelumnya. Apalagi sampai mengubah peta pasangan bakal capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
"Ya, kan kalau putusan MKMK saya pikir ya kita melihat saja dinamikanya seperti apa, karena menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Bahwa kemudian paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," terangnya.
![Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/38723-sufmi-dasco-ahmad.jpg)
Dasco mengatakan masalah keputusan MKMK perlu dilihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK.
"Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," kata Dasco.
Keyakinan Golkar
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan keputusan MKMK tentu diserahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK.
Baca Juga: Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian
"Dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan.