"Peradilan Militer yang selama ini sering memberikan vonis ringan kepada prajurit yang menjadi pelaku tindak pidana membuat Peradilan Militer seakan mempertahankan kultur impunitas," ungkap KontraS.
Yang ketiga, KontraS mendorong agar Panglima TNI periode selanjutnya dapat mengimplementasi Undang-Undang TNI yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, penempatan prajurit TNI di lembaga-lembaga sipil.
"Panglima pun harus bersikap tegas segala upaya untuk menyeret TNI ke ranah sipil seperti halnya penempatan di jabatan ASN, Pj Kepala Daerah dan terlibat berlebihan dalam agenda pembangunan," lanjutnya.
Untuk diketahui, Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman pada Rabu (25/10/2023). Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Beberapa hari setelahnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan sudah menerima surat presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Puan mengatakan calon penggantinya adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Agus menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi calon Panglima TNI.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).