Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

Senin, 06 November 2023 | 13:03 WIB
Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan
Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Panji juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Wishnu mengklaim penyidik masih mendalami nilai TPPU dalam kasus ini. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun. 

"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI