Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023). Pemeriksaan akan digelar di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan terkait peminjaman tahanan alias bon tahanan terhadap Panji Gumilang.
Hal itu menyusul penahanan Panji Gumilang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait kasus penistaan agama.
![Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/01/24960-panji-gumilang-al-zaytun.jpg)
Terkait pemeriksaan kasus TPPU, Panji Gumilang bakal di-bon untuk bisa diperiksa di Bareskrim Polri.
"Panggilannya Kamis didatangkan ke Bareskrim," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Tersangka Kasus Baru
Pada Kamis (2/11/2023) lalu Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU. Penggelapan tersebut terkait pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar.
![Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/01/22087-panji-gumilang-al-zaytun.jpg)
Wishnu mengungkap uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi seperti membeli jam tangan mewah, mobil hingga rumah. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI.
"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkapnya.
Baca Juga: Modus TPPU Panji Gumilang: Duit Mengalir Ke 144 Rekening, Nilainya Tembus Rp 1,1 Triliun
Atas hal itu, penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara.