Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, harus ada pengecualian.
Menurut dia, pengecualian tersebut perlu diberlakukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Untuk final and binding itu tetap harus ada pengecualian. Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, dikutip Senin (6/11/2023).
Untuk itu, dia meminta kepada Majelis Kehormatam Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman yang memiliki kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga memberikan sanksi terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 agar tidak dijadikan dasar untuk pilpres.
"Kalau sanksi etiknya jatuh kepada Anwar Usman, putusannya tetap dinikmati oleh pelaku yang terorganisir dan terencana ini," ujar Denny.
Tidak hanya melaporkan Anwar Usman kepada MKMK, Denny juga mengajukan uji formil atas putusan MK tersebut bersama pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Denny Indrayana mengatakan, permohonan uji formil diajukan pada Jumat (3/11/2023). Adapun putusan dimohonkan uji formil yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya mengambil langkah untuk mengajukan uji formil terhadap putusan (nomor) 90," ujar Denny dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Denny berharap uji formil itu bisa membatalkan putusan MK terkait batas syarat capres-cawapres.
"Kami minta lewat uji formil itu, putusan (nomor) 90 itu dibatalkan," kata Denny.