Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka kasus keributan antara kelompok John Kei dan Nus Kei hingga berujung penembakan terhadap GR (44) di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RW 09/03, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ke-11 tersangka berasal dari kedua kelompok John Kei dan Nus Kei.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki kepada Suara.com, Senin (6/11/2023).
Dari 11 tersangka, kata Hengki, sembilan di antaranya telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua lainnya hingga kekinian masih diburu.
"Dua orang masih DPO dan masih terus dikejar oleh team tindak Subdit Resmob Polda Metro Jaya," katanya.
Adapun detil daripada kronologi kasus ini menurut Hengki akan diekspose sore ini.
"Rencana sore nanti akan kita rilis," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly sempat membeberkan bahwa peristiwa penembakan terhadap anak buah Nus Kei berinisial GR berawal dari adanya informasi penyerangan yang diterima kelompok John Kei.
"Menurut keterangan dari pihak John Kei kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," kata Titus kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: KPK Belum Putuskan Bakal Supervisi Bareng Polda Soal Dugaan Pemerasaan Ke SYL
Pada Minggu (29/10/2023) malam, kata Titus, enam orang dari kelompok Nus Kei datang menggunakan mobil ke sebuah kontrakan di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RW 09/03, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekas sambil membawa senjata tajam. Kelompok John Kei yang telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut lantas melakukan penembakan terhadap GR.