Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

Sabtu, 04 November 2023 | 14:02 WIB
Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alex Tirta usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih 12 jam pada Jumat 3 November lalu, mengungkap rumah tersebut, awalnya disewa olehnya, namun diteruskan oleh Firli.

"Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Alex.

Alex juga mengklaim, uang sewa senilai Rp 650 juta tersebut juga dibayar oleh Firli.

"Ya yang bayar beliau. Nilai Rp 650 juta," katanya.

Alex mengaku memang sudah lama mengenal Firli. Khususnya karena Ketua KPK tersebut juga memiliki hobi yang sama, yakni bulu tangkis.

Sementara terkait peruntukan rumah Kertanegara Nomor 46, Alex mengklaim bahwa rumah tersebut dipergunakan Firli untuk beristirahat.

"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, deket sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI