Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

Sabtu, 04 November 2023 | 14:02 WIB
Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Laporan itu atas dugaan pelanggaran etik, karena Firli tidak melaporkan penyewaan rumah nomor 46 di Jalan Kartenagara, Jakarta Selatan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Berdasarkan pengakuan bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, Firli Bahuri membayar sewa rumah itu sebesar Rp 650 juta.

"Atas pembayaran Rp 650 juta tahun 2020 itu seletah dilacak, tidak tercantum dalam LHKPN-nya Pak Firli. Nah, persoalan tidak tercantumkannya LHKPN ini, diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN duit Rp 650 juta ini, maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Boyamin lewat ketangannya yang diterima Suara.com, Sabtu (4/10/2023).

Boyamin menilai, Firli tidak mencerminkan diri sebagai pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi.

Baca Juga: Rumah Kertanegara Nomor 46 Seharga Rp 650 Juta Disewa Firli Bahuri, Alex Tirtra: Atas Nama Saya

"Karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," katanya.

Sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku setiap penyelenggara negara dengan jabatan tertentu wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK.

"KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN. Artinya, pimpinan KPK, termasuk pegawai KPK itu harus patuh melaporkan LHKPN," ujar dia.

Laporan kepada Dewas akan dilayangkan Boyamin secara daring ke Dewas KPK pada Sabtu (4/11/2023).

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," katanya.

Baca Juga: MAKI Ke Dewas KPK Dan Polda Metro: Usut Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Firli Bahuri

Harga Sewa 650 Juta

Alex Tirta usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih 12 jam pada Jumat 3 November lalu, mengungkap rumah tersebut, awalnya disewa olehnya, namun diteruskan oleh Firli.

"Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Alex.

Alex juga mengklaim, uang sewa senilai Rp 650 juta tersebut juga dibayar oleh Firli.

"Ya yang bayar beliau. Nilai Rp 650 juta," katanya.

Alex mengaku memang sudah lama mengenal Firli. Khususnya karena Ketua KPK tersebut juga memiliki hobi yang sama, yakni bulu tangkis.

Sementara terkait peruntukan rumah Kertanegara Nomor 46, Alex mengklaim bahwa rumah tersebut dipergunakan Firli untuk beristirahat.

"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, deket sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI