Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Laporan itu atas dugaan pelanggaran etik, karena Firli tidak melaporkan penyewaan rumah nomor 46 di Jalan Kartenagara, Jakarta Selatan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan pengakuan bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, Firli Bahuri membayar sewa rumah itu sebesar Rp 650 juta.
"Atas pembayaran Rp 650 juta tahun 2020 itu seletah dilacak, tidak tercantum dalam LHKPN-nya Pak Firli. Nah, persoalan tidak tercantumkannya LHKPN ini, diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN duit Rp 650 juta ini, maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Boyamin lewat ketangannya yang diterima Suara.com, Sabtu (4/10/2023).
Boyamin menilai, Firli tidak mencerminkan diri sebagai pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi.
"Karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," katanya.
Sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku setiap penyelenggara negara dengan jabatan tertentu wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK.
"KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN. Artinya, pimpinan KPK, termasuk pegawai KPK itu harus patuh melaporkan LHKPN," ujar dia.
Laporan kepada Dewas akan dilayangkan Boyamin secara daring ke Dewas KPK pada Sabtu (4/11/2023).
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," katanya.
Baca Juga: Rumah Kertanegara Nomor 46 Seharga Rp 650 Juta Disewa Firli Bahuri, Alex Tirtra: Atas Nama Saya
Harga Sewa 650 Juta