Suara.com - Denny Indrayana bersama pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.
Denny Indrayana mengatakan, permohonan uji formil diajukan pada Jumat (3/11/2023). Adapun putusan dimohonkan uji formil yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya mengambil langkah untuk mengajukan uji formil terhadap putusan (nomor) 90," ujar Denny dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Denny berharap uji formil itu bisa membatalkan putusan MK terkait batas syarat capres-cawapres.
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK, Hasto PDIP: Tak Boleh Konstitusi Dikorbankan Untuk Kepentingan Keluarga
"Kami minta lewat uji formil itu, putusan (nomor) 90 itu dibatalkan," kata Denny.
Mantan Wamenkumham itu beralasan, putusan MK mengenai syarat capres-cawapres itu rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, Denny memandang putusan itu juga bisa dimanfaatkan untuk menciptakan politik dinasti di Indonesia.
"Langkah ini akan terus kami lakukan, karena kami ingin hukum kita tidak disalahgunakan, tidak diperalat, terutama hanya untuk kekuasaan. Kekuasaan dinasti yang sangat mengganggu," beber Denny.
Untuk diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Masinton PDIP Ngotot Hak Angket Putusan MK, Sementara Isu Pemakzulan Jokowi Berembus Tipis-tipis
Namun begitu, kini Majelis Kehormatan MK atau MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang memutuskan putusan syarat capres-cawapres.
Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim tersebut bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.