Suara.com - Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengakui rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharga Rp 650 juta. Namun proses penyewaan tersebut tertera atas namanya.
Hal ini disampaikan Alex usai diperiksa selama 12 jam lebih sejak jam 10.00 WIB hingga jam 22.20 WIB terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023) malam.
Alex mengungkap rumah tersebut, awalnya disewa sendiri olehnya namun kemudian diteruskan oleh Firli.
"Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Alex.
Alex juga mengklaim, uang sewa senilai Rp 650 juta tersebut juga dibayar oleh Firli.
"Ya yang bayar beliau. Nilai Rp 650 juta," katanya.
Lebih lanjut, Alex mengaku memang sudah lama mengenal Firli. Khususnya karena Ketua KPK tersebut juga memiliki hobi yang sama, yakni bulu tangkis.
Sementara terkait peruntukan rumah Kertanegara Nomor 46, Alex mengklaim bahwa rumah tersebut dipergunakan Firli untuk beristirahat.
"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, deket sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," tuturnya.
Baca Juga: Dicecar Wartawan Jelang Pemeriksaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Begini Reaksi Alex Tirta
Bantah Sewa 650 Juta