Masinton PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK ke DPR, Waketum PKB: Kalau Diajak Saya Tandatangani

Jum'at, 03 November 2023 | 19:00 WIB
Masinton PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK ke DPR, Waketum PKB: Kalau Diajak Saya Tandatangani
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, memastikan Fraksi PKB bersedia jika diajak untuk sama-sama mengajukan hak angket DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres. Usulan hak angket ini sebelumnya disampaikan politisi PDIP, Masinton Pasaribu.

"Saya itu sahabat baik Pak Masinton. Jadi kalau Pak Masinton ngajak saya, saya tandatangani," kata Jazilul kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jazilul berpandangan Masinton tidak mungkin secara tiba-tiba mengajukan agar DPR menggunakan hak angket. Ia menilai Masinton merasa kecewa atas putusan MK tersebut.

Baginya, Masinton memohon DPR memakai hak angket atas nama pribadi bukan atas nama Fraksi PDIP.

"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket, begini kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," tutur Jazilul.

Jazilul juga menyingung mengenai adanya wacana untuk memakzulkan presiden dari Anggota DPR Fraksi PKS buntut putusan MK itu.

Menurutnya, usulan pemakzulan itu merupakan bentuk kekecewaan atas putusan MK. Namun sampai saat ini PKB memilih untuk menunggu keputusan dari para pimpinan DPR.

"Jangan diem saja DPR ini, kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan, kalau perlu hak angket, angket. Untuk apa? Demi perjalanan demokrasi, tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balance," imbuhnya.

Masinton Ajukan Hak Angket

Baca Juga: Eks Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin Sambangi Markas PKB, Cak Imin: Kita Harap Bantu Kemenangan AMIN

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan berkaitan syarat maju capres dan cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI