Masinton PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK ke DPR, Waketum PKB: Kalau Diajak Saya Tandatangani

Jum'at, 03 November 2023 | 19:00 WIB
Masinton PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK ke DPR, Waketum PKB: Kalau Diajak Saya Tandatangani
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, memastikan Fraksi PKB bersedia jika diajak untuk sama-sama mengajukan hak angket DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres. Usulan hak angket ini sebelumnya disampaikan politisi PDIP, Masinton Pasaribu.

"Saya itu sahabat baik Pak Masinton. Jadi kalau Pak Masinton ngajak saya, saya tandatangani," kata Jazilul kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jazilul berpandangan Masinton tidak mungkin secara tiba-tiba mengajukan agar DPR menggunakan hak angket. Ia menilai Masinton merasa kecewa atas putusan MK tersebut.

Baginya, Masinton memohon DPR memakai hak angket atas nama pribadi bukan atas nama Fraksi PDIP.

Baca Juga: Eks Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin Sambangi Markas PKB, Cak Imin: Kita Harap Bantu Kemenangan AMIN

"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket, begini kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," tutur Jazilul.

Jazilul juga menyingung mengenai adanya wacana untuk memakzulkan presiden dari Anggota DPR Fraksi PKS buntut putusan MK itu.

Menurutnya, usulan pemakzulan itu merupakan bentuk kekecewaan atas putusan MK. Namun sampai saat ini PKB memilih untuk menunggu keputusan dari para pimpinan DPR.

"Jangan diem saja DPR ini, kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan, kalau perlu hak angket, angket. Untuk apa? Demi perjalanan demokrasi, tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balance," imbuhnya.

Masinton Ajukan Hak Angket

Baca Juga: Survei ARCI: Elektabilitas PDIP di Jawa Timur Berpotensi Ditumbangkan PKB dan Gerindra

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan berkaitan syarat maju capres dan cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton, Selasa (31/10/2023).

Masinton berujar konstitusi bukan sekedar hukum dasar. Lebih dari itu, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa,

"Tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton.

"Ya itu adalah tirani konstitusi," sambung dia.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Suara.com/Novian)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Suara.com/Novian)

Menurut Masinton, konstitusi harus ditegakkan, bukan malah dipermainkan atas nama pragmatisme politik.

Ia juga menegaskan apa yang disampaikan bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden.

"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya, tapi saya bicara bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," tutur Masinton.

Kata dia, saat ini Indonesia berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi. Ia mengatakan reformasi tahun 1998 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UUD itu. Mulaindari pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode hingga penyelenggara negara yang harus bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI