Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI usai mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat Rapat Paripurna. Atas usulan tersebut, Masinton diduga melakukan pelanggaran.
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).
"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu ," katanya menambahkan.
Menurutnya, tugas DPR RI itu harus menjaga kehormatan dari DPR RI itu sendiri.
"Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang kode etik dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR," tuturnya.
Masinton, menurut mereka, diduga telah melanggar ketentuan dalam UU MD3 pasal 3 ayat 1.
Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra dan kehormatan DPR RI.
"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," ujarnya.
Baca Juga: Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK
"Yakni pelanggarannya terurai dalam pasal 20 ayat (1) peraturan DPR nomor 1 pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh anggota merupakan pelanggaran kode etik," sambungnya.