Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Ciracas, Polisi Temukan Tujuh Kerangka Janin yang Dijadikan Barang Bukti

Jum'at, 03 November 2023 | 16:56 WIB
Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Ciracas, Polisi Temukan Tujuh Kerangka Janin yang Dijadikan Barang Bukti
Lokasi tempat aborsi ilegal di Kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) yang digerebek polisi. Dalam penggerebekan, polisi temukan tujuh kerangka janin. [Dok. Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nanti akan terlihat setelah proses didalami dengan didapatkan alat bukti baru kemarin tentu bisa menentukan selain dengan keterangan atau pun pengakuan namun sekali lagi scientific crime investigation kami akan libatkan secara forensik," tuturnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka penyedia jasa aborsi telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat (2) Juncto 312 huruf b UndanguUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun dua tersangka pengguna jasa yakni G dan AL kekinian hanya dikenakan wajib lapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI