Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tudingan dirinya menghambat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu dia sampaikan sebelum menjalani sidang pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan pelanggaran etik sebagai hakim MKMK.
"Bah! Enggak benar itu. Salah itu," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Menurut dia, penundaan pembentukan MKMK tidak bisa dia putuskan sendiri, tetapi harus disepakati bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Kenapa Tak Ada Lembaga Pengawas MK? Begini Penjelasan Mantan Ketua MKMK
"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melaluk RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," ujat Anwar.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, advokat bernama Zico Simanjuntak mempersoalkan pembentukan MKMK yang dianggap lambat dan hanya bersifat ad hoc.
"Saya melaporkan ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK," ujar Zico.
Menurut dia, Anwar secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri karena laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sempat tidak bisa diakses.
Sekadar informasi, Zico merupakan sosok yang mengadukan pelanggaran etik dalam sulap putusan eks hakim Aswanto sehingga MKMK pun dibentuk.
Baca Juga: 5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?
"Artinya untuk dibentuk MKMK itu tidak membutuhkan waktu lama. Cukup waktu seminggu dan kemudian dibentuk lah mahkamah Ad Hoc yang mengadili Guntur dan dinyatakan melanggar etik," tandas Zico.