Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa kembalikan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombesl Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli telah dikirim sejak Kamis (2/11/2023).
Pemeriksaan nantinya akan dilaksanakan di Gedung Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Selain Firli, kata Ade, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pegawai KPK pada Senin (6/11/2023).
Dalam proses penyidikan ini, lanjut Ade, pihaknya total telah memeriksa 67 saksi dan lima ahli. Kelima ahli tersebut di antaranya tiga ahli pidana, ahli hukum acara dan ahli mikro ekspresi.
"Total 72 di antaranya 67 saksi dan lima ahli," ujarnya.
Pada hari ini, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Alex diperiksa sebagai saksi terkait sosok yang diduga menyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga dipergunakan Firli sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Baca Juga: KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Alat Bukti, Masa Penahanan SYL Cs Diperpanjang 40 Hari