Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga membeli berlian dari uang hasil korupsi. Hal itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sales berlian atau jewellery representatif bernama Edit Rosmery pada Kamis (2/11/2023) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (3/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka kasus gratifikasi senilai Rp28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.