KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Alat Bukti, Masa Penahanan SYL Cs Diperpanjang 40 Hari

Jum'at, 03 November 2023 | 14:39 WIB
KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Alat Bukti, Masa Penahanan SYL Cs Diperpanjang 40 Hari
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik KPK diduga bawa mesin penghitung uang saat geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2023). (Suara.com/M. Yasir)
Penyidik KPK diduga bawa mesin penghitung uang saat geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2023). (Suara.com/M. Yasir)

Dari hasil penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barnag bukti. Seperti di anatranya alat penghitung uang, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (nilainya sekitar Rp 30 miliar).

Kemudian beberapa dokumen, catatan keuangan, dan juga aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara kasus korupsi di Kementan.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI