Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tidak sulit dibuktikan. Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Jokowi paling banyak dilaporkan dalam kasus ini.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
"Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," lanjut dua.
Hari ini, Jumat (3/11/2023), merupakan hari terakhir pemeriksaan MKMK terhadap dugaan pelanggaran hakim.
Ketua MK Anwar Usman yang menjadi hakim paling banyak dilaporkan dijadwalkan akan diperiksa untuk kali kedua pada hari ini.
Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.
"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kami nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.
Berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara.
Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan sebanyak empat kali karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan Tanggal 7 November
Baca Juga: Kenapa Tak Ada Lembaga Pengawas MK? Begini Penjelasan Mantan Ketua MKMK
MKMK memastikan akan membacakan putusan mereka tanggal 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.