Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Sementara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar.
Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.