Terima Duit Rp40 M Diduga Terkait Audit BPK, Kejagung Usut Peran Achsanul Qosasi usai Tersangka Kasus BTS Kominfo

Jum'at, 03 November 2023 | 12:25 WIB
Terima Duit Rp40 M Diduga Terkait Audit BPK, Kejagung Usut Peran Achsanul Qosasi usai Tersangka Kasus BTS Kominfo
Terima Duit Rp40 M Diduga Terkait Audit BPK, Kejagung Usut Peran Achsanul Qosasi usai Tersangka Kasus BTS Kominfo. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung RI sedang mengusut soal peran Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini, Kejagung resmi menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp40 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan mereka belum dapat memastikan uang tersebut terkait untuk mengamankan audit BPK atau untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada Jumat (3/11/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. (Suara.com/Yaumal)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. (Suara.com/Yaumal)

Namun dipastikannya penyerahan uang tersebut terjadi sebelum Kejaksaan Agung meningkatkannya ke penyidikan pada 22 November 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M di Hotel Grand Hyatt

"Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," kata Kuntadi.

Diduga Terima Uang Di Grand Hyatt

Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Kejagung lantas menjerat Achsanul dengan Pasal 12 B, Pasal 12 e dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menahan Achasul Qosasi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Susul Johnny Plate Dkk, Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!

Disebut di Sidang

Diberitakan sebelumnya, Achsanul sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.

Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi. 

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?"

"Qosasi," singkat Galumbang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.

Belasan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut  menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Sementara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar.

Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400. 

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau  Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 trilun atau  Rp3.504.518.715.600.  Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI