Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangaka Achanul Qosasi itu usai diperiksa oleh Kejagung.
Pantauan jurnalis Suara.com, Achsanul Qosasi terlihat resmi mengenakan baju tahanan. Saat dibawa keluar gedung Kejagung, Achsanul Qosasi dikawal ketat petugas. Achsanul Qosasi tampak digelandang ke mobil tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung sedang menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi menyusul orang-orang yang lebih dulu diseret Kejagung ke penjara. Salah satunya eks Menkominfo Johnny G Plate yang kini sedang diadili terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Diperiksa
Pagi tadi, Achanul Qosasi mendatangi Kejagung untuk memenuhi panggilan. Dia diperiksa terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Pemeriksaan itu dilakukan setelah namanya disebut pada persidangan.
"Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang.Seharusnya jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Dia pun membenarkan Achsanul akan diklarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G.
"Terkiat aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi," kata ketut.
Baca Juga: Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Aliran Rp 40 Miliar Ke BPK
Disebut di Sidang