BREAKING NEWS: Susul Johnny Plate Dkk, Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!

Jum'at, 03 November 2023 | 11:20 WIB
BREAKING NEWS: Susul Johnny Plate Dkk, Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!
Anggota BPK Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangaka Achanul Qosasi itu usai diperiksa oleh Kejagung. 

Pantauan jurnalis Suara.com, Achsanul Qosasi terlihat resmi mengenakan baju tahanan. Saat dibawa keluar gedung Kejagung, Achsanul Qosasi dikawal ketat petugas. Achsanul Qosasi tampak digelandang ke mobil tahanan. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung sedang menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi menyusul orang-orang yang lebih dulu diseret Kejagung ke penjara. Salah satunya eks Menkominfo Johnny G Plate yang kini sedang diadili terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. 

Baca Juga: Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Aliran Rp 40 Miliar Ke BPK

Diperiksa

Pagi tadi, Achanul Qosasi mendatangi Kejagung untuk memenuhi panggilan. Dia diperiksa terkait kasus korupsi proyek BTS  BAKTI Kominfo. Pemeriksaan itu dilakukan setelah namanya disebut pada persidangan. 

"Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang.Seharusnya jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dia pun membenarkan Achsanul akan diklarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G.

"Terkiat aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi," kata ketut.

Baca Juga: Izin Jokowi Turun, Kejagung Segera Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Di Kasus BTS Kominfo

Disebut di Sidang

Diberitakan sebelumnya, Achsanul sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.

Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?"

"Qosasi," singkat Galumbang.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI