Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka dilakukan usai Achsanul menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti maka kesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat.
Sebelumnya, Achsanul penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (3/10/2023). Dia dipanggil setelah namanya disebut pada persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Dia pun membenarkan Achsanul akan diklarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi," kata Ketut.
Tak lama dari pemeriksaan tersebut, Achsanul ke luar gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink sebagai pertanda telah menjadi tersangka. Ia langsung diboyong ke dalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Achsanul sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.
Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.
Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Kejagung Diminta Dalami Hubungan Sadikin Rusli Dengan Petinggi BPK
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).
"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?"
"Qosasi," singkat Galumbang.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.