Suara.com - Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Ia diperiksa polisi terkait kasus pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Jumat (3/11/2023).
Pantauan Suara.com, Alex tiba sekitar pukul 09.28 WIB didampingi kuasa hukumnya. Alex yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut langsung bergegas masuk ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
"Nanti, ya, nanti," kata Alex saat dibrondong pertanyaan oleh awak media.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Begini Tanggapan Syahrul Limpo
Pemeriksaan terhadap Alex awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/11/2023) lalu. Namun lewat kuasa hukumnya, ia meminta ditunda dengan alasan sakit.
"Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Suara.com, Rabu (1/11/2023) lalu.
Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan penyidik dengan kapasitas sebagai saksi. Pengusaha tersebut diduga sebagai pihak yang membiayai sewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Rumah tersebut disewa Alex dari pemiliknya berinisial E sejak 2020. Ade mengungkap nilai sewa rumah tersebut mencapai Rp650 juta pertahun.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Tak Kenal Alex Tirta, Boyamin Tunjukkan Foto Ini Sebagai Bukti
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memeriksa E. Pemeriksaan terhadap E dilakukan pada Jumat (27/10/2023).
Selain memeriksa E, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/10/2023) atau sehari sebelum memeriksa E.