Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Aliran Rp 40 Miliar Ke BPK

Jum'at, 03 November 2023 | 07:46 WIB
Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Aliran Rp 40 Miliar Ke BPK
Anggota BPK Achsanul Qosasi (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi alias AQ diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pada Jumat (3/11/2023) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sesuai jadwal pukul 09.00 WIB," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) lalu.

Pemeriksaan terhadap Qosasi dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menerima izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK aparat penegak hukum diharuskan mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK RI.

Ketut menyebut bahwa Presiden Jokowi telah memberikan izin sejak Selasa (31/10/2023) lalu.

"Sudah menerima izin," katanya.

Achsanul sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.

Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.

Baca Juga: KPK Kerap Bermasalah, Kejagung Dianggap Jadi Tumpuan Publik untuk Penanganan Kasus Hukum

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI