Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pemeriksaan dilakukan hari ini setelah sebelumnya Alex berhalangan hadir atau mangkir dengan alasan sakit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex Tirta awalnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (1/11/2023) lalu. Namun lewat kuasa hukumnya yang bersangkutan meminta diundur pada hari ini.
"Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB," kata Ade kepada Suara.com, Rabu (1/11/2023) lalu.
Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini karena diduga sebagai pihak yang membiayai sewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Baca Juga: Diperiksa Kembali, Kuasa Hukum Sebut Polisi Ingin Pertegas Pertemuan SYL dengan Firli Bahuri
Rumah tersebut disewa Alex dari pemiliknya berinisial E sejak 2020. Ade mengungkap nilai sewa rumah tersebut mencapai Rp650 juta pertahun.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memeriksa E. Pemeriksaan terhadap E dilakukan pada Jumat (27/10/2023).
Selain memeriksa E, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/10/2023) atau sehari sebelum memeriksa E.