Suara.com - Bareskrim Polri tengah mendalami kasus baru terkait pemalsuan identitas yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebab tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut diduga memiliki lima identitas untuk menutupi kejahatannya.
Penetapan Panji Gumilang dalam kasus TPPU menjadi fokus pemberitaan Suara.com, Rabu (2/11/2023). Berikut perkembangan terbaru dari kasus yang membelit pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
1. Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
![Pengasuh Ponpes AL Zaytun Panji Gumilang. [Foto Dok. Kejaksaan Negeri Indramayu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/30/32574-panji-gumilang.jpg)
Bareskrim Polri tengah mendalami kasus baru terkait pemalsuan identitas yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sebab tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut diduga memiliki lima identitas untuk menutupi kejahatannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Panji memiliki lima KTP atas nama Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
2. Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang
![Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/01/24960-panji-gumilang-al-zaytun.jpg)
Bareskrim Polri masih mendalami nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga: Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU tersebut.