Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk membela diri.
Pasalnya, Anwar merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan dugaan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2024.
"Pak Ketua itu harus diberi kesempatan bela diri setelah dia mengikuti semua sidang-sidang ini," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2023).
Anwar akan kembali diperiksa MKMK dalam sidang tertutup besok, Jumat (3/11/2023) untuk dikonfirmasi perihal beberapa informasi baru.
Sebelumnya diberitakan, MKMK telah memeriksa semua hakim konstitusi.
Kemudian pada Selasa (31/10/2023), Anwar Usman, Arief Hidayat, dam Enny Nurbaningsih menjalani pemeriksaan sebagai hakim terlapor.
Pada hari selanjutnya, Rabu (1/11/2023), MKMK memeriksa hakim terlapor yang terdiri dari Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Terakhir, hakim terlapor yang diperiksa MKMK ialah Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal Hakim MK
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.