Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang

Kamis, 02 November 2023 | 20:34 WIB
Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang
Ibu Imam Masykur, Fauziah memilih keluar ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saat oditur militer menyetel video penganiayaan anaknya yang penuh luka disiksa oleh Praka Riswandi Cs, Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu Imam Masykur, Fauziah terpantau keluar ruang sidang saat oditur militer menyetel video penganiayaan anaknya yang penuh luka dianiaya oleh Praka Riswandi Cs.

Adapun oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). Sementara Fauziah dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Praka Riswandi Cs.

Saat barang bukti itu ditampilkan, Fauziah langsung bangun dari kursi saksi dan hendak meninggalkan ruang persidangan. Majelis Hakim lalu mempersilakan Fauziah untuk menunggu di luar ruang sidang saat video penganiayaan Imam Masykur ditampilkan.

Video penganiayaan yang disetel adalah rekaman CCTV menampilkan suasana di depan sebuah rumah. Sementara video lainnya memperlihatkan tubuh Imam Masykur penuh luka, darah dan lebam.

Baca Juga: Bayi di Kandungan Fitria, Menantu yang Dibunuh Mertua Dikubur Bersama Jenazah Ibunya

Dalam video yang ditampilkan, Imam Masykur menangis. Ditemui setelah persidangan, Fauziah mengaku ia memilih keluar ruang sidang karena tak sanggup melihat kondisi anaknya.

"Ibu tidak sanggup melihat video, dari suasana pun sudah tahu kayak gimana cara pukulinnya. Saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya," ucap Fauziah kepada wartawan.

Diturunkan di Tol

Sebelumnya, Khaidar, korban lain Praka Riswandi Cs mengaku diturunkan di tengah perjalanan tepatnya di jalan tol. Saat itu, Khaidar diculik oleh Praka Riswandi Cs bersama Imam Masykur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Khaidar ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Juga: Jantung Ibunya Mau Meledak Dengar Rintihan Imam Masykur Disiksa Praka Riswandi Cs: 'Tak Tahan Mak, Saya Dikit Lagi Mati'

Adapun Khaidar diculik di sebuah tokoh ditempatnya bekerja di kawasan Condet, Jakarta Timur pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur juga diculik di hari yang sama.

"Di tengah perjalanan saksi disuruh turun?" tanya oditur.

"Suruh turun," jawab Khaidar.

Khaidar mengatakan ia diturunkan oleh Praka Riswandi Cs di tepi jalan tol. Dia tidak begitu mengetahui detail lokasi itu, yang ia lihat, hanya sebuah plang bertuliskan Mekarsari.

"Itu dimana posisinya?" tanya oditur lagi.

"Kalau nggak salah, kalau kita jalan ke depan lagi itu ada plang Mekarsari," sebut Khaidar.

"Mekarasari Bogor? Pintu tol bogor? Itu emang masuk tol mobil itu?" tanya oditur kemudian.

Kepada oditur, Khaidar mengaku melompati pagar tepi jalan tol lalu berjalan meuju arah pintu tol. Ia juga mengaku menyetop beberapa mobil yang melintas tapi tidak dihiraukan.

"Kayaknya muter, kalau saya sebelah sini. Lompat lagi, kayaknya ada pagar gitu, saya lompat jalan ke depan gitu masih jauh sama plang tulisan Mekarsari, saya jalan kaki ke sana," jawab Khaidar.

"Terus apa yang dilakukan?" ucap oditur.

Setelah sampai di pintu tol, Khaidar menemui petugas yang sedang berjaga lalu memohon untuk dipesankan taksi online.

"Saya setop mobil nggak ada yang mau berhenti cuma lihatin doang. Itu saya terus jalan kaki ada yang jaga samping tol itu, itu petugas nggak tahu apa, saya minta tolong mereka, minta orderin Grab buat saya," terang Khaidar.

"Dibantu?" kata oditur.

"Dibantu ya udah, keluar sedikit lagi ke depan, dibantu order Grab," tegas Khaidar.

Untuk diketahui, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI