Suara.com - Bareskrim Polri masih mendalami nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
![Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/04/18602-panji-gumilang.jpg)
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang. Aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.
"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," jelasnya.
Tersangka Penggelapan dan TPPU
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU. Penggelapan tersebut terkait pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar.
Wishnu mengungkap uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI.
"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkapnya.
Atas hal itu penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara.