Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertaian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaluddin Koedoeboen menyebut Penyidik Polda Metro Jaya ingin mempertegas keterangan kliennya terkait pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pernyataan tersebut itu dipertegas penyidik saat kembali memeriksa SYL di Bareskrim Polri pada Selasa 31 Oktober lalu.
Pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Itu pertanyaan (pertemuan dengan Firli) yang sudah ditanyakan sebelumnya, sehingga mereka (penyidik) minta penegasan saja terkait itu," kata Djamaluddin saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Begini Tanggapan Syahrul Limpo
Dalam pemeriksaan itu penyidik mengajukan 22 pertanyaan. Selain soal pertemuan, turut ditanyakan hubungan antara SYL dengan Firli.
"Lebih ke apakah mengenal beliau (Firli) atau tidak. Terus pernah berkomunikasi atau tidak," jelas Djamaluddin.
Sementara, SYL berharap agar kasus pemerasaan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadapnya diproses penyidik Polda Metro Jaya dengan baik.
"Semua harus berjalan dengan baik," tegas SYL.
SYL sebelumnya, sudah mengakui pernah bertemu Firli di rumah nomor 46 Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Namun dia enggan memberikan penjelesan yang mendetail.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Tak Kenal Alex Tirta, Boyamin Tunjukkan Foto Ini Sebagai Bukti
"Iya, tanya Polda, tanya Polda," kata SYL pada Senin 30 Oktober.
Kasus dugaan pemerasan tersebut sampai saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Eks Mentan SYL sudah diperiksa penyidik beberapa kali, terkahir pada Selasa 31 Oktober 2023.
Firli juga sudah diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua rumah yang ditinggali Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Firli diduga masih berkaitan dengan penangan kasus korupsi di Kementan.
Dalam perkara itu KPK menetapkan SYK sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.