Trubus menilai, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk dilakukan pemerintah daerah. Tak hanya sekadar menyampaikan, tetapi juga memfasilitasi masyarakat dalam memberikan masukan atau tanggapan atas informasi yang mereka terima.
"Keterbukaan Informasi penting, agar masyarakat juga bisa memberikan feedback. Kita harus akui, tidak ada kebijakan yang sempurna. Pasti plus minus, ada kurangnya. Kritik dan masukan ini bisa jadi bahan evaluasi untuk ke depannya," pungkas Trubus.
Dalam ajang AMH 2023, setiap kategori dinilai oleh para juri yang ahli di bidangnya. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universiatas Indonesia (LPPSP FISIP UI), Ummi Salamah, sebagai juri Kampanye Komunikasi Publik; Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Ade Alawi, sebagai juri Siaran Pers; Praktisi media sosial, Wicaksono ‘Ndoro Kakung’ sebagai juri Media Sosial; Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia, Maria Y. Benyamin, sebagai Juri Penerbitan Media Internal; Pemimpin Redaksi RTV, Yulia Supadmo, sebagai juri Media Audiovisual; dan Pemimpin Redaksi Katadata, Yura Syahrul, sebagai juri Website.