Jantung Ibunya Mau Meledak Dengar Rintihan Imam Masykur Disiksa Praka Riswandi Cs: 'Tak Tahan Mak, Saya Dikit Lagi Mati'

Kamis, 02 November 2023 | 16:32 WIB
Jantung Ibunya Mau Meledak Dengar Rintihan Imam Masykur Disiksa Praka Riswandi Cs: 'Tak Tahan Mak, Saya Dikit Lagi Mati'
Jantung Ibunya Mau Meledak Dengar Rintihan Imam Masykur Disiksa Praka Riswandi Cs: 'Tak Tahan Mak, Saya Dikit Lagi Mati'. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu Imam Masykur, Fauziah mengungkapkan kata-kata terkahir yang sempat ia dengar dari anaknya yang diculik, dihajar, hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik Cs.

Hal itu disampaikan oleh Fauziah ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, Kamis (2/11/2023) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. Awalnya, Fauziah bercerita dirinya sempat ditelepon oleh anaknya pada tanggal 12 Agustus 2023 malam.

Saat itu, Imam Masykur tengah diculik dan dibawa menggunakan mobil oleh Praka Riswandi Cs. Imam Masykur menelepon ibunya lantaran diancam untuk memberikan uang senilai Rp50 juta.

"Saksi dihubungi dalam rangka apa?" tanya oditur di ruang sidang.

Baca Juga: Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin

Fauziah Ibu Imam Masykur saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik dkk di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Fauziah Ibu Imam Masykur saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik dkk di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

"Mak cepat kirim uang, saya ditangkap diminta uang Rp50 juta," jawab Fauziah seraya mengulangi perkataan Imam Masykur.

"Pada intinya korban meminta uang Rp50 juta, kenapa?" tanya oditur kemudian.

Kepada anaknya kala itu, Fauziah mengaku tidak bisa memenuhi kemauan Rp 50 juta dari Praka Riswandi Cs. Fauziah mengatakan Imam Masykur merintih kesakitan karena dianiaya oleh para terdakwa.

"Nggak ada penjelasan, saya ngomong aja, susah. Saya bilang 'dari mana kita dapat uang 50 juta uang itu banyak sekali', 'Mak cepat-cepat cari di mana aja, sama saudara-saudara. Ini saya dipukul keras enggak tahan lagi mak. Cepat cari mak'," ujar Fauziah.

Fauziah mengaku telepon dari anaknya itu membuat hatinya hancur. Terlebih, ia mendengar Imam Masykur berkali-kali berkata sudah tidak sanggup lagi merasakan pukulan dari Praka Riswandi Cs.

Baca Juga: Saksi Sidang Imam Masykur Ngaku Tak Terpaksa Ikut Praka Riswandi Cs, Oditur: Emang Mau Diajak Makan-makan?

"Habis itu pak, selang beberapa menit. Itu agak susah, jantung saya mau meledak. Habis itu nelepon lagi, 'mak cepat-cepat kirim uang, mak saya enggak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati'.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Fauziah juga mengaku mendengar beberapa kali pukulan yang melayang ke arah tubuh anaknya.

"Suara itu terdengar di kuping anak Ibuk. Menangis, suaranya sudah setengah susah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di Ibuk," jelas Fauziah.

"Suara apa? Dug, dag, dug?" tanya oditur kemudian.

"Bener, bener pak. Sampai kedengeran di kuping ibuk kayak mana caranya dipukul kan allah yang tahu," ungkap Fauziah.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI